Donal juga memberikan keterangan bahwa mereka menerima surat peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang memerintahkan untuk segera melakukan penambangan.
“Dinas ESDM Provinsi Sulut berikan surat teguran dan menyuruh untuk melakukan kegiatan penambangan,” ujar Donal Pakuku.
Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan saksi mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut Jimmy Edward Mokolensang dalam sidang sebelumnya.
Dalam sidang itu, Jimmy mengaku hanya mengeluarkan surat teguran bukan surat untuk menyuruh beraktivitas atau penambangan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Wiwin tui mengatakan sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Kamis 16 November 2023 mendatang.
Terkait status penahanan terdakwa yang hanya sampai tanggal 20 November 2023, Wiwin juga menjelaskan bahwa proses akan tetap berjalan.***