Diduga Gelapkan Uang Pinjaman Caleg, Perempuan Paruh Baya Ditangkap Polisi

- 12 November 2023, 17:31 WIB
Diduga Gelapkan Uang Pinjaman Caleg, Perempuan Paruh Baya Ditangkap Polisi
Diduga Gelapkan Uang Pinjaman Caleg, Perempuan Paruh Baya Ditangkap Polisi /Antara/

Namun setelah ditunggu dua minggu, empat koper itu tidak juga diterima korban. Pada saat korban memintanya, pelaku hanya menjawab untuk sabar menunggu.

Karena tak kunjung mendapatkan apa yang dijanjikan, korban M melaporkan kasus penipuan ini ke Polsek Tambora, pada Minggu 5 November 2023, dan tak membutuhkan waktu lama, akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi.

"Pelaku mengaku uang sebesar Rp23 juta sudah habis digunakan sendiri dan masih banyak korban caleg lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

Kapolsek Tambora mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada modus penipuan. Dia juga berpesan kepada caleg lainnya yang menjadi korban untuk segera melapor.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini