Diduga Gelapkan Uang Pinjaman Caleg, Perempuan Paruh Baya Ditangkap Polisi

- 12 November 2023, 17:31 WIB
Diduga Gelapkan Uang Pinjaman Caleg, Perempuan Paruh Baya Ditangkap Polisi
Diduga Gelapkan Uang Pinjaman Caleg, Perempuan Paruh Baya Ditangkap Polisi /Antara/

MANADOKU.COM – Seorang perempuan berinisial NZ (52) yang diduga melakukan penggelapan uang pinjaman seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024, berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan menggunakan modus menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan 'nyaleg' (mencalonkan diri sebagai anggota legislatif).

Putra menjelaskan bahwa keduanya sudah saling kenal sejak 2014, karena sama-sama menjadi relawan salah satu partai politik.

Awalnya, kata Putra, pelaku hanya menawarkan sebagai makelar atau agen pinjaman uang kepada korban berinisial M (58) yang merupakan caleg DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Mantan Rektor Untad dan Mahasiswi Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE

Penipuan yang dilakukan NZ terhadap korban M dengan cara mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon anggota legislatif, di Solo, Jawa Tengah.

NZ pun hanya memberikan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper sebagai wadah penyimpan uang hingga biaya pembelian mesin penghitung uang kepada korban. Tiap koper itu dijanjikan NZ akan berisi uang sebesar Rp5 miliar.

Dana pinjaman tanpa jaminan, dijanjikan NZ, dapat diberikan dengan rincian caleg DPRD meminjam hingga Rp30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp50 miliar dan calon bupati/wali kota hingga Rp60 miliar.

"Korban M hanya sanggup mengirimkan uang ke NZ sebesar Rp23 miliar pada Rabu (30/8) dan dijanjikan pelaku dikirimkan empat koper senilai Rp20 miliar," tutur Putra, dikutip dari Antara, Minggu 12 November 2023.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x