Mantan Rektor Untad dan Mahasiswi Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE

- 7 November 2023, 17:28 WIB
Mantan Rektor dan Mahasiswi Untad Jadi Tersangka Kasus UU ITE
Mantan Rektor dan Mahasiswi Untad Jadi Tersangka Kasus UU ITE /Pikiran Rakyat/

MANADOKU.COM – Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) dan seorang mahasiswi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah berlaku pada 30 Oktober 2023, dengan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Pada tanggal 30 Oktober 2023 penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu MBC (62) yang merupakan mantan rektor Untad dan SB (23) seorang mahasiswi S2,” kata Wienartono, Selasa 7 November 2023.

Dia mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana ITE berbentuk ancaman kekerasan dan menakut-nakuti secara pribadi melalui media sosial WhatsApp pada 6 Juni 2023, sekitar pukul 19.33 WITA.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Bertambah, Yang Terbaru Anggota BPK Achsanul Qosasi

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan empat orang ahli, diantaranya ahli bahasa, ahli digital forensik, ahli ITE dan ahli pidana," ujarnya.

Penyidik, lanjutnya, juga telah menyita barang bukti berupa satu lembar screenshot atau tangkap layar pesan ancaman melalui WhatsApp, dua unit iphone, satu unit tab merk Samsung A7 dan tiga akun WhatsApp.

Dia juga menambahkan bahwa kasus ancaman kekerasan ini dilaporkan korban yang adalah seorang dosen Untad.

Usai penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, Polda Sulteng kemudian menetapkan dua orang tersangka.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x