Kasus Suap RAPBD Jambi: KPK Periksa Mantan Gubernur Zumi Zola!

- 1 Agustus 2023, 12:27 WIB
Zumi Zola beberapa tahun lalu.
Zumi Zola beberapa tahun lalu. /Tangkap layar Instagram/@elangsianto

Sebagai imbalannya, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, para tersangka didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini tidak berakhir di situ. Zumi Zola pun turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp49 miliar.

Baca Juga: Kejati Sulut Terima 3 Aduan Kasus Mafia Tanah, Wakajati: Sedang Proses Penanganan

Dan bukan hanya itu, akhirnya pada 14 Desember 2018, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Eksekusi ini dilakukan di Lapas Sukamiskin.

Namun, kabar mengejutkan datang pada September 2022, ketika Zumi Zola mendapatkan bebas bersyarat, menjalani masa penahanan kurang lebih empat tahun dari total masa hukumannya.

Kasus ini memunculkan banyak sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat di media, dengan isu-isu korupsi dan politik yang menyita perhatian banyak orang. Semoga upaya KPK dalam memberantas korupsi semakin kuat demi menjaga integritas negara kita.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini