Kasus Suap RAPBD Jambi: KPK Periksa Mantan Gubernur Zumi Zola!

- 1 Agustus 2023, 12:27 WIB
Zumi Zola beberapa tahun lalu.
Zumi Zola beberapa tahun lalu. /Tangkap layar Instagram/@elangsianto

MANADOKU.com – Pada Selasa, 1 Agustus 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Zumi Zola di Jakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Zumi Zola, yang pernah menjabat sebagai gubernur Jambi pada periode 2016-2021, tiba dengan dramatis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan KPK pukul 09.55 WIB.

Kasus ini mengungkap dugaan suap yang terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018, dengan tercantum proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Para anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola agar RAPBD tersebut disahkan.

Baca Juga: Update Kasus Penistaan Agama: Bareskrim Polri Kirim Panggilan Kedua ke Panji Gumilang

Sebagai gubernur saat itu, Zumi Zola diduga melalui pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Uang suap "ketok palu" ini diduga dibagikan sesuai dengan posisi para tersangka di DPRD, dengan besarannya bervariasi dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD.

KPK menduga bahwa Paut Syakarin menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD.

Sebagai imbalannya, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, para tersangka didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini tidak berakhir di situ. Zumi Zola pun turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp49 miliar.

Baca Juga: Kejati Sulut Terima 3 Aduan Kasus Mafia Tanah, Wakajati: Sedang Proses Penanganan

Dan bukan hanya itu, akhirnya pada 14 Desember 2018, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Eksekusi ini dilakukan di Lapas Sukamiskin.

Namun, kabar mengejutkan datang pada September 2022, ketika Zumi Zola mendapatkan bebas bersyarat, menjalani masa penahanan kurang lebih empat tahun dari total masa hukumannya.

Kasus ini memunculkan banyak sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat di media, dengan isu-isu korupsi dan politik yang menyita perhatian banyak orang. Semoga upaya KPK dalam memberantas korupsi semakin kuat demi menjaga integritas negara kita.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini