Ditahan Polri sebagai Tersangka, AP Hasanuddin Juga Terbukti Langgar Kode Etik ASN

- 1 Mei 2023, 16:24 WIB
Tersangka ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin dipertunjukkan ke hadapan publik
Tersangka ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin dipertunjukkan ke hadapan publik /ANTARA/

MANADOKU.com – Peneliti BRIN, AP Hasanuddin akhirnya ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin 1 Mei 2023, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian di media sosial.

Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid A. Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa tersangka AP Hasanuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang merugikan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah.

"Terkait kasus ini, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai hari ini (Senin) hingga 20 hari ke depan," ujar Vivid di Jakarta, dikutip MANADOKU.com dari Antara.

Tersangka AP Hasanuddin sebelumnya ditangkap oleh penyidik di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu 30 April 2023, dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: AP Hasanuddin Diamankan Polri Terkait Komentar Mengerikan untuk Warga Muhammadiyah

Dalam proses penangkapan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah komentar di Facebook, akun surat elektronik milik tersangka, dan sebuah notebook.

Ketika ditampilkan di depan umum, tersangka AP Hasanuddin mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan nomor tahanan 66.

Vivid menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Patroli Siber Bareskrim Polri telah menemukan komentar yang mengandung ujaran kebencian yang ditulis oleh tersangka AP Hasanuddin.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x