Polres Bolsel Ungkap Kasus Pencurian dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

- 20 Januari 2023, 20:17 WIB
Press Conference Humas Polres Bolsel Terkait Kasus Pencurian dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Press Conference Humas Polres Bolsel Terkait Kasus Pencurian dan Pencabulan Anak di Bawah Umur /

Sedangkan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/134/XII/2022/SPKT/POLRESBOLSEL tanggal 27 Desember 2022 yang dilaporkan oleh orang tua korban yaitu Mawar (8) warga Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel.

Wakapolrew menjelaskan kejadian perkara, berada di Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolsel pada sekitar bulan Agustus dan pada tanggal 25 Desember Tahun 2022.

Baca Juga: Kasus Bocah 14 Tahun di Minut Digunduli-Diarak Warga Naik Penyidikan

Dimana modus tersangka IU melakukan perbuatannya dengan membujuk dan mengancam korban.

"Dalam menjalankan aksinya tersangka IU ini membujuk korban dengan uang Rp 5.000 rupiah sebelum menjalankan aksinya,” tuturnya.

Lebih lanjut Wakapolres mengatakan jika tersangka IU adalah warga dusun satu, Desa Mataindo Kecamatan Pinolosian Tengah.

"Tersangka diancam dengan pasal berlapis diantaranya pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Jo, pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 75 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,"***

Halaman:

Editor: Rudini Radiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini