Polres Bolsel Ungkap Kasus Pencurian dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

- 20 Januari 2023, 20:17 WIB
Press Conference Humas Polres Bolsel Terkait Kasus Pencurian dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Press Conference Humas Polres Bolsel Terkait Kasus Pencurian dan Pencabulan Anak di Bawah Umur /

MANADOKU, PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berhasil mengungkapkan kasus pencurian dua mesin traktor, dan juga kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Kedua kasus tersebut disampaikan dalam Press Confrence yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Dadang Suhendra, didampingi Kasat Reskrim Iptu Vicky Tumembow, SH, dan Kasie Humas Arnold Dien di Aula Polres Bolsel, Jumat (20/01/2023).

Dalam penyampaian Wakapolres Kompol Dadang Suhendra dari Wakapolres, pengungkapan pencurian mesin traktor berawal dari palora. korban KG warga Kecamatan Helumo pada 17 Desember 2022.

Baca Juga: Rilis 1 Februari 2023, Spesifikasi dan Perawakan Samsung Galaxy S23 dan S23 Plus Mulai Ramai, Intip Yuk!

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/1/1/2023/SPKT/POLRESBOLSEL dan LP/B/2/1/2023/SPKT POLRESBOLSEL, tim resmob Polres Bolsel dipimpin Kanit I Satreskrim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap salah satu pelaku berinisial DP (24) warga Kecamatan Dumoga Tenggara.

“DP ini rupanya diajak melakukan pencurian oleh residivis inisial RP bersama dua temannya AS dan AM,” ujar Wakapolres.

Wakapolres mengatakan dari tersangka tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua buah mesin traktor tangan.

Baca Juga: Duduk Perkara Bocah 14 Tahun di Minut Digunduli -Diarak Warga gegara Dituduh Curi Ponsel

“Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Bolsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk pasal yang disangkakan adalah 362 KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Kompol Dadang Suhendra.

Halaman:

Editor: Rudini Radiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x