Duduk Perkara Bocah 14 Tahun di Minut Digunduli -Diarak Warga gegara Dituduh Curi Ponsel

- 17 November 2022, 20:22 WIB
Korban diarak sepanjang jalan
Korban diarak sepanjang jalan /Dokumen Istimewa /

MANADO HITS- Kuasa hukum AK (14), Jean Christine Maengkong menjelaskan duduk perkara bocah berusia 14 tahun digunduli rambutnya serta diarak sepanjang jalan raya karena dituduh curi ponsel, di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Korban dituduh mencuri sehingga dianiaya.

Penganiayaan sadis itu berawal saat korban hendak menyalahkan lampu melalui colokan listrik yang dialirkan dari rumah pelaku SW ke rumah korban, Desa Tatelu Kecamatan Dimembe, Minut, pada Rabu (13/10), lalu.

Jean mengatakan pada saat korban hendak mencolok, tiba-tiba datang SW lalu menarik baju korban. Selanjutnya korban yang tak berdaya lalu dibawa masuk ke dalam rumah.

“Korban kan sambung listrik dari rumah pelaku SW, tapi belum sempat colok, satu terlapor SW tiba-tiba tangkap dari belakang dan seret korban ke dalam rumah,” kata Jean ketika diwawancarai, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Viral Bocah 14 Tahun di Sulut Diarak-digunduli Warga gegara Dituduh Curi Ponsel

Sementara korban berada di dalam rumah, pelaku kemudian menganiaya. Meskipun tuduhan mereka belum terbukti.

“Korban kan bingung tiba-tiba dituduh curi uang. Tapi tuduhan-tuduhan pencurian yang tidak ada bukti,” ujarnya.

Meski tuduhan pelaku tak bisa dibuktikan, korban dipukul serta kedua tangannya diikat serta rambutnya dipangkas hingga gundul.

“Korban dipukul, diikat selanjutnya dia (pelaku) suruh ke anaknya ambil dodutu (alu lesung) kemudian pukul jari tangan korban dan tulang keringnya,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Gemeinshaft Mais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x