Polres Bolsel Ungkap Kasus Pencurian dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

- 20 Januari 2023, 20:17 WIB
Press Conference Humas Polres Bolsel Terkait Kasus Pencurian dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Press Conference Humas Polres Bolsel Terkait Kasus Pencurian dan Pencabulan Anak di Bawah Umur /

MANADOKU, PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berhasil mengungkapkan kasus pencurian dua mesin traktor, dan juga kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Kedua kasus tersebut disampaikan dalam Press Confrence yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Dadang Suhendra, didampingi Kasat Reskrim Iptu Vicky Tumembow, SH, dan Kasie Humas Arnold Dien di Aula Polres Bolsel, Jumat (20/01/2023).

Dalam penyampaian Wakapolres Kompol Dadang Suhendra dari Wakapolres, pengungkapan pencurian mesin traktor berawal dari palora. korban KG warga Kecamatan Helumo pada 17 Desember 2022.

Baca Juga: Rilis 1 Februari 2023, Spesifikasi dan Perawakan Samsung Galaxy S23 dan S23 Plus Mulai Ramai, Intip Yuk!

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/1/1/2023/SPKT/POLRESBOLSEL dan LP/B/2/1/2023/SPKT POLRESBOLSEL, tim resmob Polres Bolsel dipimpin Kanit I Satreskrim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap salah satu pelaku berinisial DP (24) warga Kecamatan Dumoga Tenggara.

“DP ini rupanya diajak melakukan pencurian oleh residivis inisial RP bersama dua temannya AS dan AM,” ujar Wakapolres.

Wakapolres mengatakan dari tersangka tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua buah mesin traktor tangan.

Baca Juga: Duduk Perkara Bocah 14 Tahun di Minut Digunduli -Diarak Warga gegara Dituduh Curi Ponsel

“Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Bolsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk pasal yang disangkakan adalah 362 KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Kompol Dadang Suhendra.

Sedangkan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/134/XII/2022/SPKT/POLRESBOLSEL tanggal 27 Desember 2022 yang dilaporkan oleh orang tua korban yaitu Mawar (8) warga Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel.

Wakapolrew menjelaskan kejadian perkara, berada di Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolsel pada sekitar bulan Agustus dan pada tanggal 25 Desember Tahun 2022.

Baca Juga: Kasus Bocah 14 Tahun di Minut Digunduli-Diarak Warga Naik Penyidikan

Dimana modus tersangka IU melakukan perbuatannya dengan membujuk dan mengancam korban.

"Dalam menjalankan aksinya tersangka IU ini membujuk korban dengan uang Rp 5.000 rupiah sebelum menjalankan aksinya,” tuturnya.

Lebih lanjut Wakapolres mengatakan jika tersangka IU adalah warga dusun satu, Desa Mataindo Kecamatan Pinolosian Tengah.

"Tersangka diancam dengan pasal berlapis diantaranya pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Jo, pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 75 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,"***

Editor: Rudini Radiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini