Bharada E Tersangka Dalam Kasus Brigadir J Bisa Dilindungi LPSK Asalkan Penuhi Syarat Ini

- 4 Agustus 2022, 17:14 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan Bharada E bisa dilindung asal siap menjadi justice collaborator dalam kasus Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan Bharada E bisa dilindung asal siap menjadi justice collaborator dalam kasus Brigadir J. /

Pascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga itu apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta.***

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah