Bharada E Tersangka Dalam Kasus Brigadir J Bisa Dilindungi LPSK Asalkan Penuhi Syarat Ini

- 4 Agustus 2022, 17:14 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan Bharada E bisa dilindung asal siap menjadi justice collaborator dalam kasus Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan Bharada E bisa dilindung asal siap menjadi justice collaborator dalam kasus Brigadir J. /

MANADO HITS — Bharada E, tersangka dalam kasus Brigadir J bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK menyebut, Bharada E masih bisa dilindungi asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Penyidik Sita Alat Komunikasi dan CCTV

Ia menyinggung berdasarkan pasal yang dikenakan kepada Bharada E yakni pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, maka hal itu bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.

Akan tetapi, ujar dia, hal itu tetap kembali kepada yang bersangkutan apakah bersedia atau sebaliknya menjadi justice collaborator dalam mengungkap kematian Brigadir J.

Ia mengingatkan tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.

"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," jelas Suroyo.

Baca Juga: Bentuk Irsus, Polri Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Brigadir J

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x