Bentuk Irsus, Polri Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 16:48 WIB
 Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan telah dibentuk Irsus dalam kasus Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan telah dibentuk Irsus dalam kasus Brigadir J. /PMJ News

MANADO HITS — Polri membentuk inspektorat khusus (Irsus) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Tugas utama Irsus adalah mengusut soal adanya dugaan polisi yang melanggar kode etik saat memeriksa rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J.

"Ya, di antaranya seperti itu (pelanggaran kode etik)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Penyidik Sita Alat Komunikasi dan CCTV

Menurut Dedi, jika nantinya ditemukan anggota polisi yang melanggar kode etik, tentunya akan diproses dan menjalani sidang etik. "Ya (akan dilakukan) sidang etik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Baca Juga: Laporan e-RNM, Polresta Manado Amankan Wanita Cantik Bersama 5 Pria, Temukan Obat Keras dan Lem Ehabon

Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x