MANADO HITS — Polri membentuk inspektorat khusus (Irsus) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Tugas utama Irsus adalah mengusut soal adanya dugaan polisi yang melanggar kode etik saat memeriksa rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J.
"Ya, di antaranya seperti itu (pelanggaran kode etik)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Kamis, 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Penyidik Sita Alat Komunikasi dan CCTV
Menurut Dedi, jika nantinya ditemukan anggota polisi yang melanggar kode etik, tentunya akan diproses dan menjalani sidang etik. "Ya (akan dilakukan) sidang etik," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.