MANADO HITS — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktor Iko Uwais terus didalami Polda Metro Jaya.
Diketahui, saat ini, polisi telah menaikan kasus penganiayaan melibatkan Iko Uwais ke tahap penyidikan.
Iko Uwais sendiri harusnya menjalani pemeriksaan pada Sabtu lalu, namun ia meminta penundaan.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, DJ Joice Challista Ditangkap Polisi
“Saudara Uwais Qorny atau Iko Uwais mendapat panggilan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota, namun melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan pemanggilan sampai dengan hari Kamis, 30 Juni 2022,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Selasa, 28 Juni 2022.
Sementara terkait laporan Iko Uwais ke Polda Metro Jaya kasus dugaan pencemaran nama baik, Zulpan mengatakan perlu melihat hasil proses yang dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota.
“Nanti kita lihat apakah yang di (Polres) Bekasi terbukti ada pidana yang dilakukan oleh saudara Iko Uwais nanti hari Kamis,” kata Zulpan.
Baca Juga: Izin Usaha 12 Outlet Holywings Jakarta Dicabut
Zulpan menambahkan, pihaknya bisa melakukan penjemputan apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi dua kali panggilan polisi.