Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Ade Armando: Dua Sudah Ditangkap, Empat Masih Buron

- 12 April 2022, 21:11 WIB
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. /instagram @antarafotocom

MANADO HITS — Polisi menetapkan enam tersangka terkait dugaan kasus pengeroyokan Ade Armando.

Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dikeroyok massa dalam aksi demo di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

"Fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan kita rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga: Siang Ini, Herwyn Malonda Cs Dilantik Presiden Jokowi Bersama 7 Anggota KPU RI

Tubagus mengatakan, dari enam tersangka, dua telah ditangkap pada Selasa sore.

Tersangka pertama Muhammad Bagja ditangkap di Jakarta Selatan Ang Komar diringkus di Jonggol Bogor.

Sedangkan empat tersangka lainnya yang masih buron diketahui bernama Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief dan Abdul Manaf.

Tubagus memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap keenam orang tersebut sesuai dengan fakta dan memenuhi syarat dua alat bukti.

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 12 April 2022: Jangan Mengejek dan Menghujat

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini