Pengedar Obat Keras Ditangkap di Depan SPBU Wanea Kota Manado

- 8 April 2022, 01:38 WIB
Pelaku saat ditangkap.
Pelaku saat ditangkap. /Humas Polresta Manado/

MANADO HITS- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado kembali berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl, Rabu, 6 April 2022.

Pria inisial A, (22), Warga di Kecamatan Singkil Manado berhasil ditangkap di Jalan Sam Ratulangi depan SPBU Wanea Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl di wilayah Kecamatan Wanea, Kota Manado.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis trihexiphenidyl pria inisial A,” kata dia, Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: Intan Rona Wenas Terpilih Ketua Purna Paskibraka Indonesia, Minahasa Utara Periode 2022-2027

Kemudian, Rabu 6 April 2022 sekira Pukul 23.00 Wita tim Opsnal Satres Narkoba menangkap pria tersebut dan pria AM di jalan Sam Ratulangi tepatnya di depan SPBU Wanea.

“Tim pun melakukan penggeledahan dan mendapati 30 tablet trihexiphenidyl yang dibungkus dengan tisu dan di simpan dalam bungkus rokok,” ujar dia.

Lanjut dia, tim juga menemukan uang senilai Rp. 300.000 pecahan Rp.100.000 tiga lembar yang diakui pria inisial A sebagai uang hasil transaksi. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polresta Manado untuk dilakukan lidik lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku  disangkakan melanggar pasal 197 dan atau 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ucap dia. ***

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini