Update Kasus Brigadir J: Kuasa Hukum Minta Polisi Jadikan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tersangka

16 Agustus 2022, 19:46 WIB
Polisi diminta menetapak Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam drama kasus Brigadir J. /instagram/@gtvindonesia_news/

MANADO HITS — Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak meminta polisi menetapkan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Menurut Kamaruddin, Putri Chandrawathi yang tidak koperatif selama pemeriksaan dalam kasus Brigadir J sudah harus ditetapkan sebagai tersangka.

Permintaan menjadikan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J diungkapkan Kamaruddin saat bertemu pejabat utama (PJU) Mabes Polri.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Sudah 63 Anggota Polisi Diperiksa Itsus Polri

"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut,” ujar Kamaruddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Selasa, 16 Agustus 2022.

Dia mengungkapkan, salah satu pihak yang dimintanya untuk ditetapkan sebagai tersangka adalah Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,”jelas Kamaruddin.

“Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," tuturnya.

Baca Juga: Kompol Sugeng WS Resmi Jabat Kasat Reskrim, Kapolresta : Tunggu Ide dan Inovasi yang Baru, Cepat Ungkap Kasus!

Kamaruddin pun menyinggung terkait niatnya ingin bertemu dengan Putri.

Tetapi, niat baiknya itu tidak pernah dikabulkan. Karena itu, pihaknya pun berkeyakinan bahwa, Putri telah ikut dalam ‘drama’ dalam perkara itu.

"Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga. Persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongan atau hoax di tengah masyarakat demi kepastian hukum," tandasnya.***

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler