LPSK Warning Bharada E, Status Justice Collaborator Dicabut Jika Tidak Konsisten Beri Keterangan

- 15 Agustus 2022, 21:01 WIB
LPSK meminta Bharada E konsisten untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J setelah disetujui menjadi justice collaborator.
LPSK meminta Bharada E konsisten untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J setelah disetujui menjadi justice collaborator. /PMJ News/Dok Net/

MANADO HITS — Bharada E kini telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, LPSK mewarning Bharada E dapat konsisten dengan keterangannya untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Jika nantinya tidak konsisten, LPSK akan mencatut status justice collaborator Bharada E.

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Update Kasus Ferdy Sambo: Komnas HAM Sebut Tidak Ada Indikasi Penyiksaan Terhadap Brigadir J

Lanjut Edwin, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini