MANADOKU.COM - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 mengalami kenaikan.
Azwar Anas menjelaskan, hal ini merupakan langkah positif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, khususnya sejak pandemi COVID-19 melanda.
Menurut Anas, kebijakan baru ini mencakup peningkatan tunjangan kinerja hingga 100 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 100 persen bagi ASN di daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
"Peningkatan ini dilakukan karena kondisi keuangan negara yang semakin membaik," ujar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Baca Juga: Pemerintah Deteksi Pergerakan Massa Tolak Hasil Pemilu 2024
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini, katanya, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik terbaik.
Lebih dari itu, Anas mengatakan, hal ini juga merupakan upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
"Pemberian ini adalah penghargaan atas kerja keras ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat, serta untuk mendorong peningkatan kinerja ke depan," tambahnya.
Komponen THR dan Gaji 13
Daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13 dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.