Pemerintah: THR dan Gaji 13 Tahun 2024 Naik

- 16 Maret 2024, 06:30 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024./ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/pri.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024./ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/pri. /

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja atau TPP.

Sementara itu, untuk penerima pensiunan dan penerima tunjangan, komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan Tambahan Penghasilan Pensiun.

Kebijakan ini juga mengakomodasi guru dan dosen dengan memberikan tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau Tambahan Penghasilan Guru sebesar 100 persen.

PP terkait pemberian THR dan gaji ke-13 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.

Peraturan ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.

Pemerintah menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini tidak hanya sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, tetapi juga sebagai dukungan kepada aparatur negara dalam membiayai pendidikan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pemberian THR merupakan instrumen dalam APBN untuk menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Anggaran THR tahun 2024 mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun.

"Pembayaran THR direncanakan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan mulai Juni 2024," tambah Sri Mulyani.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan kepada pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah