Pemerintah: THR dan Gaji 13 Tahun 2024 Naik

- 16 Maret 2024, 06:30 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024./ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/pri.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024./ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/pri. /

"Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah," kata Tito.

Dia juga menegaskan komitmennya untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini di tingkat daerah, serta memastikan bahwa seluruh pemda dapat menyediakan alokasi anggaran yang cukup.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan aparatur negara dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang dan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan dengan lebih baik.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x