"Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah," kata Tito.
Dia juga menegaskan komitmennya untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini di tingkat daerah, serta memastikan bahwa seluruh pemda dapat menyediakan alokasi anggaran yang cukup.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan aparatur negara dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang dan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan dengan lebih baik.***