KPU: 686 TPS Pemungutan Suara Ulang, Batas Waktu Hari ini

- 24 Februari 2024, 08:40 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Nandai Bengkulu

MANADOKU.COM – Pemungutan suara ulang dilaksanakan di 686 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan dan 497 Desa/Kelurahan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan, pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024.

Meski demikian, jumlah TPS yang akan pemungutan suara ulang berbeda dengan yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Bawaslu RI merekomendasikan jumlah TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang adalah sebanyak 780 TPS.

Baca Juga: Waduh! Informasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Beredar, KPU Manado Justru Bilang Begini

Hasyim Asy’ari mengatakan, saat ini pihaknya masih mengonsolidasikan data, sehingga jumlah TPS yang menggelar pemungutan suara ulang baru sampai di angka tersebut.

KPU juga, kata Hasyim, akan memerintahkan jajaran di tingkat provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk mengkaji data yang ada.

"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x