Perludem: KPU Tak Perlu Menutup Sirekap, Usulan Audit Bagus

- 18 Februari 2024, 19:41 WIB
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati /Antaranews/

MANADOKU.COM – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat bahwa KPU tidak perlu menutup atau menghentikan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sebab, kata Khoirunnisa, Sirekap menjadi alat bantu bagi masyarakat untuk memantau proses pemilihan umum (Pemilu).

Hal itu diungkapkannya setelah mendapatkan pertanyaan dari awak media terkait adanya usulan dari masyarakat agar Sirekap ditutup.

“Sirekap jangan ditutup karena proses penghitungan, ‘kan, lama, 35 hari untuk nasional. Dengan Sirekap itu, walaupun dia alat bantu, tapi publik bisa dapat gambaran dan juga bisa menjadi alat publikasi,” kata Khoirunnisa di Jakarta Pusat, Minggu 18 Februari 2024.

Baca Juga: Fraksi PKS Minta KPU Jelaskan Masalah Sirekap ke Publik

Menurut dia, masyarakat mendapati masalah-masalah terkait perbedaan data antara hasil perolehan suara di TPS dan di Sirekap, justru dari Sirekap.

Sehingga apabila ditutup, lanjut dia, maka publik tidak memiliki alat untuk memantau pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kalau Sirekap ditutup, kita tidak punya lagi alat kontrolnya, meskipun ada banyak inisiatif, misalnya ada Kawalpemilu, Jagasuara, dan sebagainya. Mereka memang punya relawan, tapi tidak bisa men-cover ribuan TPS,” ujarnya.

Agar Sirekap bisa berjalan baik, Khairunnisa memberikan saran agar KPU secara responsif segera memperbaiki yang salah dan memastikan bahwa formulir C1 terunggah dalam sistem, dan masyarakat bisa mengaksesnya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x