Tips Pemilu: Tak Dapat Formulir C6? Tenang Saja! Ikuti Cara ini Agar Bisa Mencoblos

- 13 Februari 2024, 18:16 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu /Umarul Faruq/ANTARA FOTO

MANADOKU.COM - Formulir C6 adalah surat pemberitahuan untuk memilih yang diberikan KPPS kepada pemegang hak pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan kata lain, formulir C6 memiliki nilai yang sangat penting bagi pemegang hak pilih yang akan memberikan suaranya di TPS.

Oleh sebagian orang, formulir tersebut disebut sebagai surat undangan memilih, yang berarti bahwa tanpanya pemegang hak pilih tak bisa memberikan suaranya saat pemungutan suara.

Lalu benarkah mereka yang tidak mendapatkan formulir C6 tidak bisa mencoblos di TPS? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Tips Pemilu: Cara Mencoblos yang Benar Agar Surat Suara Sah, Tidak Terhitung Rusak

Apa itu Formulir C6?

Selain sebagai undangan untuk mencoblos di TPS, formulir C6 tetapi juga menjadi bukti bahwa seseorang sudah terdaftar sebagai pemilik hak pilih dalam DPT.

Formulir ini biasanya dibagikan kepada pemilih, selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara.

Biasanya juga, formulir C6 akan diberikan dalam waktu 24 jam sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan identitas resmi seperti KTP, paspor, atau dokumen lain yang sah.

Jika tidak menerima formulir C6 sampai dua hari sebelum pemungutan suara, sebaiknya Anda segera melapor ke Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setempat.

Bagaimana Jika Tidak Punya Formulir C6?

Jika tidak mendapatkan formulir C6 sampai hari pelaksanaan pemungutan suara, Anda tidak perlu khawatir. Sebab masih ada cara lain yang bisa digunakan agar hak pilih Anda tersalurkan.

Caranya adalah sebagai berikut:

1. Hadiri TPS sebelum pukul 13.00: Pastikan untuk hadir di TPS sebelum jam 13.00 pada hari pemungutan suara.

2. Tunjukkan identitas resmi: Petugas KPPS akan memeriksa identitas resmi kamu dan nama kamu dalam DPT. Jika nama kamu terdaftar, kamu bisa melaksanakan pencoblosan.

3. Lakukan absensi: Isilah data yang diminta oleh petugas KPPS seperti nama, nomor urut dalam DPT, dan tanda tangan.

4. Pilih surat suara: Petugas akan memberikan surat suara sah setelah absensi dilakukan. Selanjutnya, kamu bisa masuk ke bilik pemungutan suara dan melakukan pencoblosan.

Dengan memahami prosedur yang telah ditetapkan dan jenis formulir yang ada, diharapkan setiap warga negara dapat menggunakan hak suaranya dengan tepat dan lancar pada Pemilu berikutnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Apakah Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Tanpa Formulir C6? Inilah Penjelasannya".

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini