Pemilih Diminta Periksa Surat Suara Sebelum Mencoblos

- 13 Februari 2024, 06:48 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberi sambutan sebelum dimulainya debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu, 7 Januari 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberi sambutan sebelum dimulainya debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu, 7 Januari 2024. /

MANADOKU.COM - Pemilih yang datang mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 diminta membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk ke dalam bilik suara.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan hal itu boleh untuk memastikan surat suara dalam kondisi bagus atau tidak.

Kata dia, hal ini merupakan langkah antisipasi apabila para pemilih mendapatkan surat suara dalam kondisi yang dianggap rusak.

"Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti," ujarnya, seperti dikutip dari Antara pada Selasa 13 Februari 2024.

Baca Juga: Tips Pemilu: Cara Mencoblos yang Benar Agar Surat Suara Sah, Tidak Terhitung Rusak

Selain itu, lanjutnya, pemilih juga dimungkinkan untuk menukar surat suaranya jika merasa salah mencoblos. Tapi hal itu harus menyesuaikan kondisi di TPS yang ada.

"Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru)," jelas Hasyim.

Hasyim menjelaskan, surat suara cadangan yang disiapkan KPU di setiap TPS berjumlah 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Surat suara cadangan ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," tambahnya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x