MANADOKU.COM - Masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) dengan cara mencoblos, pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sebab, kesalahan dalam mencoblos bisa berakibat fatal berupa suara yang menjadi tidak sah, sehingga tidak terhitung telah memberikan suaranya untuk salah satu caleg maupun calon presiden.
Meski demikian, masih ada saja masyarakat yang belum mengetahui tata cara mencoblos, khususnya mereka yang tergolong sebagai pemilih pemula maupun mereka yang masuk dalam kategori lanjut usia.
Makanya, dalam kesempatan ini, MANADOKU.COM akan menguraikan tata cara mencoblos yang benar di TPS, sehingga pemberian suara tidak mubazir.
Baca Juga: Inilah Besaran Gaji Pengawas TPS di Pemilu 2024, Lengkap dengan Tugasnya
Ketentuan Surat Suara Sah di Pemilu 2024
Sebelum membahas tentang tata cara pencoblosan di TPS, kita perlu mengetahui terlebih dahulu tentang Surat Suara.
Surat suara Presiden-Wakil Presiden
Surat suara calon presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu. Pemilih memiliki satu kali kesempatan mencoblos pada nomor atau nama atau foto pasangan calon Presiden-Wakil Presiden.
Suara dianggap sah untuk pencoblosan pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara itu.