MANADOKU.COM – Anda yang pernah mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) pada periode sebelumnya pasti tahu bahwa paku yang ada di bilik suara tempat pemungutan suara (TPS) merupakan alat mencoblos.
Penggunaan paku sebagai alat mencoblos juga akan berlaku pada Pemilu kali ini, seperti periode-periode sebelumnya. Jadi jangan kaget jika Anda yang baru pertama kalinya ikut mencoblos mendapati paku di bilik suara TPS nanti.
Tapi, tahukah Anda sejarah penggunaan paku sebagai alat mencoblos untuk menandai pilihan pada surat suara di Pemilu?
Sejak Pemilu 1955
Penggunaan paku diterapkan pertama kali pada Pemilu 1955. Saat itu, menentukan pilihan dengan cara mencoblos dinilai lebih efektif di tengah kondisi masih sedikitnya masyarakat yang bisa baca tulis alias tingkat buta huruf di Indonesia saat itu masih tinggi.
Baca Juga: Tips Pemilu: Cara Mencoblos yang Benar Agar Surat Suara Sah, Tidak Terhitung Rusak
Adapun paku digunakan karena dianggap paling tajam dibandingkan alat coblos lainnya, kayu yang diruncing dan lain sebagainya.
Penggunaan metode coblos dengan paku sebagai alatnya juga digunakan saat Pemilu di zaman Soeharto selama 32 tahun.
Di era tersebut, Pemilu berlangsung pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Setelah itu, metode ini tetap dipakai pada Pemilu 1999.
Metode mencoblos juga pernah diganti dengan mencontreng menggunakan alat tulis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi itu hanya berlaku pada Pemilu 2004 dan 2009.