Gaji 13 Pensiunan? Ini 9 Poin Penting dari TASPEN yang Wajib Diketahui

- 4 Juni 2023, 10:23 WIB
Hal yang wajib diketahui tentang gaji 13 pensiunan tahun 2023
Hal yang wajib diketahui tentang gaji 13 pensiunan tahun 2023 /Pixabay/

5. Bagi peserta Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

6. Bagi peserta dengan status Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 Dibuka 5 Juni, Inilah Jadwal Tahapannya

7. Pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.

8. Peserta PNS dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Juni 2023 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 akan dilakukan oleh instansinya masing-masing.

9. Diimbau kepada para peserta penerima Gaji Ketiga Belas untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan/tindakan kriminal yang mengatasnamakan TASPEN. TASPEN menegaskan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan biaya apapun.

Itulah informasi penting dari Taspen terkait pencairan gaji 13 kepada pensiunan pada tahun 2023, yang akan dimulai 5 Juni 2023 besok.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: taspen.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x