Gaji 13 Dicairkan Mulai 5 Juni 2023, Begini Besaran Nilai yang Akan Diterima PNS

- 3 Juni 2023, 07:25 WIB
Ilustrasi- Inilah besaran gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan ASN
Ilustrasi- Inilah besaran gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan ASN /Kementerian perindustrian/

MANADOKU.com – Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 akan mulai dicairkan pada awal pekan depan, tepatnya pada Senin, 5 Juni 2023.

Jadwal pencairan gaji 13 tahun 2023 ini diumumkan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, pada akhir bulan Mei lalu.

Menurut Tri, pengajuan pencairan gaji 13 sudah dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 5 Juni 2023.

Informasi ini berlaku untuk semua penerima gaji ke-13, termasuk PNS, anggota TNI/Polri, serta pensiunan.

Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan? Ini 9 Poin Penting dari TASPEN yang Wajib Diketahui

Baca Juga: UEFA Pastikan Szymon Marciniak Tetap Wasit Final Liga Champions Inter vs Manchester City

Tri menjelaskan bahwa karena awal Juni 2023 jatuh pada hari libur, pengajuan pencairan gaji 13 baru dapat dilakukan pada Senin, 5 Juni.

"Awal Juni merupakan hari libur, oleh karena itu pengajuan baru dapat dilakukan pada tanggal 5 Juni," jelas Tri.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat Hai Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x