Kuasa Hukum Bharda E Beri Catatan Khusus soal Dakwaan JPU

- 19 Oktober 2022, 09:26 WIB
Bharada E.
Bharada E. /Antara/Muhammad Adimaja

MANADO HITS- Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyatakan punya sejumlah catatan berkaitan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdana, kemarin Selasa (17/10/2022). Dia menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.

“Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan,” kata Talapessy, Rabu (18/10/2022), dikutip ManadoHits.com dari Antara.


Kendati demikian, Talapessy tak menjelaskan secara detail catatan yang dimaksud. Namun ia memastikan ada banyak catatan terkait dakwaan tersebut.

“Kalau bicara catatan ini nanti pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan,” kata Ronny.
Tak hanya itu, Talapessy mengatakan bahwa dalam menghadapi persidangan tersebut, katanya, Bharada E didampingi tim penasihat hukum yang datang dari berbagai suku bangsa.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Bukan Pelaku Pembunuhan: Dia Harus Dilindungi

“Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatera, semua lengkap,” ujar Ronny.

Perlu diketahui, Bharda E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kapolres Bitung soal Tetapkan Tersangka Pakai Visum Bodong

Editor: Gemeinshaft Mais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x