MANADO HITS — Ditetapkannya Bharada E sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didukung pengacara Brigadir J.
Menurut pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sebagai justice collaborator Bharada E harus dilindungi LPSK .
"Ya, memang sudah saya liat muka dari Bharada E sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," ungkap Kamaruddin, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Selasa, 16 Agustus 2022.
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Sudah 63 Anggota Polisi Diperiksa Itsus Polri
Kamaruddin mengaku dirinya memiliki keyakinan Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J.
Keyakinan tersebut disampaikannya berdasarkan mimik muka Bharada E.
"Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita. Yang tidak dimiliki oleh orang lain itu karunia Tuhan. Saya melihat muka orang aja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.