Pemerintah Siapkan Dana Ganti Rugi Rp10 Juta Untuk Satu Ekor Sapi yang Dimusnahkan Akibat PMK

- 23 Juni 2022, 17:45 WIB
Sapi yang dimusnahkan akibat PMK akan mendapat dana ganti rugi dari pemerintah sebesar Rp10 juta per ekor.
Sapi yang dimusnahkan akibat PMK akan mendapat dana ganti rugi dari pemerintah sebesar Rp10 juta per ekor. /Edi Mulyana/Priangantimur

MANADO HITS — Pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi atas sapi-sapi peternak yang dimusnahkan karena penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, besaran dana ganti rugi yakni Rp10 juta per satu ekor sapi.

"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," kata Airlangga, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Breaking News: Artis Senior Rima Melati Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Airlangga mengungkapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden, disetujui untuk dilakukan pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi yang berada di daerah terdampak PMK, ke daerah lain.

"Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen," jelasnya.

Dalam rapat juga disetujui pengadaan vaksin PMK tahun ini itu sebanyak 29 juta dosis yang seluruhnya akan dibiayai dengan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Cara Pembayaran

Kepala BNPB Suharyanto selaku Kepala Satgas Penanganan PMK mengatakan akan segera bekerja bersama dengan unsur-unsur satgas yang berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x