MANADO HITS — PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan sanksi blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api.
EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah hal serupa di Kereta Api terulang kembali di kemudian hari.
"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali di Kereta Api," ujar Asdo, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Selasa, 21 Juni 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dapat Kejutan HUT di Rakernas PDI Perjuangan
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan, sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
"KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila, sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa," tuturnya.
Asdo menyebut KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan hukum.
Baca Juga: Presiden Jokowi Agendakan Kunjungan Kenegaraan Temui Presiden Rusia Vladimir Putin
Ke depan, lanjut dia, KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.