Rp34,3 Triliun Dialokasikan untuk THR ASN, Sri Mulyani: Penyaluran Dilakukan Mulai H-10 Lebaran

- 16 April 2022, 14:34 WIB
Menkeu Sri Mulyani gelar konferensi pers terkait penyaluran THR untuk ASN.
Menkeu Sri Mulyani gelar konferensi pers terkait penyaluran THR untuk ASN. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenkeu RI

MANADO HITS — Sekira Rp34,3 triliun dialokasikan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara baik pusat dan daerah, TNI, serta Polri pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan pemberian THR sudah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022.

Alokasi anggaran untuk THR tersebut, menurut Sri Mulyani telah ditampung dalam APBN tahun ini yang penyalurannya akan dilakukan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bendahara umum negara.

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 16 April 2022: Bersama Tuhan

Untuk anggaran THR dengan penyaluran dilakukan oleh K/L memiliki alokasi sebesar Rp10,3 triliun yang ditujukan kepada ASN pusat, TNI dan Polri.

Untuk THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun yakni bagi ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total Rp9 triliun.

Baca Juga: Astaga, Larangan Rokok Dijual Eceran Muncul, Begini Alasannya

“Secara rinci, penerima THR tahun ini meliputi sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Sabtu, 16 April 2022.

Menurut Sri Mulyani, pemberian THR ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi.

“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan bertambahnya daya beli masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik, 16 April 2022, Hari Sabtu Suci: Kehidupan yang Baru

Sementara itu, proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," pungkas Sri Mulyani.***

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini