ASN Boleh Ambil Cuti Tahunan Sebelum atau Sesudah Cuti Bersama Lebaran 2022

- 14 April 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi, ASN diizinkan mengambil jatah cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Lebaran 2022.
Ilustrasi, ASN diizinkan mengambil jatah cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Lebaran 2022. /jabarprov.go.id

MANADO HITS — Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Lebaran 2022.

"Pemberian cuti (tahunan) ASN diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Tjahjo, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Pembunuhan Waria di Manado, Ini Motifnya, Pelaku Lain Dalam Pengejaran Tim Resmob Polresta Manado

Dia menambahkan, dalam rapat tingkat menteri pada Jumat, 1 April lalu, terdapat permohonan dari Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan agar pegawai negeri sipil dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Lebaran 2022.

"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri," tambahnya.

Dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas Covid-19.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan 700 Kendaraan Mudik Gratis Lebaran 2022, Catat Tanggalnya

"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan," katanya.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x