Astaga, Larangan Rokok Dijual Eceran Muncul, Begini Alasannya

- 16 April 2022, 12:56 WIB
Ilustrasi - BPOM Menyetujui rekomendasi larangan penjualan rokok batangan.
Ilustrasi - BPOM Menyetujui rekomendasi larangan penjualan rokok batangan. /Pixabay/sipa

MANADO HITS- Pelarangan penjualan rokok sebatang telah muncul. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran.

BPOM menilai dilarangnya penjualan rokok ketengan atau batangan bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.

Dikutip ManadoHits.com melalui pikiran-rakyat, hal pelarangan rokok dijual secara eceran itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini.

"Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu simplifikasi tarif Cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan," katanya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik, 16 April 2022, Hari Sabtu Suci: Kehidupan yang Baru

"Jadi kalau bisa, ini didukung oleh seluruh stakeholders, ini akan sangat bagus," ucap Mayagustina Andarini menambahkan.

Akan tetapi, dia mengakui sulitnya mengatur kebijakan penjualan rokok tersebut terhadap toko dan warung kecil, apalagi di daerah tepian.

"Tetapi Memang agak susah ya kalau itu sampai di warung-warung, sampai yang toko-toko kecil, daerah-daerah perifer (tepi), remote area, itu mengontrolnya," ujar  Mayagustina Andarini.

"Namun kalau memang ada sanksi yang tegas, saya kira ini akan bisa dipatuhi. Jadi yang penting itu adalah adanya sanksi," tuturnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Valentino Warouw

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini