Bukan Hanya Unjuk Rasa, Ini Bentuk-Bentuk Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Nomor 4 Belum Banyak Diketahui

- 12 April 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi: Ini Bentuk-Bentuk Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ilustrasi: Ini Bentuk-Bentuk Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. /Antara Foto/Aji Styawan/

MANADO HITS– Bentuk-bentuk menyampaikan pendapat di muka umum ada beberapa macam. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan kebebasan dan hak yang dijamin oleh Undang-Undang (UUD) 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada Senin 11 April 2022 merupakan salah satu wujud dari kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Dikutip ManadoHits.com melalui pikiran-rakyat.com menuliskan, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya, baik dengan lisan atau tulisan secara bebas namun tetap bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gagal Melangkah ke Playoff NBA Musim Ini, LA Lakers Pecat Pelatih Frank Vogel

Undang-undang tersebut diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam UU tersebut disebutkan setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat mereka di muka umum sebagai wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dirangkum Pikiran-Rakyat.com terdapat empat bentuk yang bisa dilakukan warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum:

1. Unjuk Rasa

Halaman:

Editor: Valentino Warouw

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x