Segera Berlakukan Tarif Rp1.000 untuk Sekali Akses NIK, Ini Alasan Kemendagri

- 14 April 2022, 16:10 WIB
Kemendagri akan mengenakan tarif Rp1.000 untuk mengakses NIK.
Kemendagri akan mengenakan tarif Rp1.000 untuk mengakses NIK. /Maria Nofianti | PORTAL PURWOKERTO

MANADO HITS — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menerapkan tarif Rp1.000 untuk setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Adapun tarif itu bakal dikenakan ketika lembaga mengakses unsur data kependudukan.

Seperti NIK, foto wajah sampai pemadanan data.

Kemudian, tarif yang dibebankan tersebut akan dipakai untuk peremajaan perangkat sampai server.

Baca Juga: ASN Boleh Ambil Cuti Tahunan Sebelum atau Sesudah Cuti Bersama Lebaran 2022

Sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, detail biaya bakal dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000," ujarnya, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Kamis, 14 April 2022.

Menurut Zudan, kebijakan tersebut telah dikomunikasikan dengan sejumlah lembaga dan sangat berharap memahami kondisi serta kebutuhan Dukcapil.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini