MANADO HITS — Pemerintah akhirnya mengizinkan warga untuk mudik Lebaran tahun ini.
Meski mudik diizinkan, warga wajib memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintahagar bisa bepergian ke luar daerah.
Terbaru, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Aturan mudik yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto ini mulai berlaku terhitung mulai 2 April 2022. Dalam SE dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Satgas meminta agar pemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Berikut daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan warga pemudik.
1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.