Berlaku Mulai 2 April, Ini Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022

- 4 April 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. /Antara/Galih Pradipta/

Baca Juga: Per 1 April 2022, RSUD ODSK Beroperasi Penuh dan Layani Pasien Rawat Inap

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Lebih lanjut, Satgas juga mengatur syarat mudik terkait Covid-19 bagi PPDN di Indonesia. Satgas sekaligus menginformasikan bahwa pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan virus Corona bagi warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Kemenpan-RB Soal Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2022

Sementara perjalanan mudik antar kota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19.

Berikut syarat status vaksinasi bagi pelaku mudik:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini