Kemendikbudristek: Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Wajib PTM

- 28 Maret 2022, 18:06 WIB
Tampak PTM sekolah dengan prokes ketat dan membatasi jumlah siswa, namun Kemendikbudristek menegaskan vaksinasi Covid-19 bukan merupakan syarat.
Tampak PTM sekolah dengan prokes ketat dan membatasi jumlah siswa, namun Kemendikbudristek menegaskan vaksinasi Covid-19 bukan merupakan syarat. /Pemprov Jateng/

MANADO HITS — Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukan syarat wajib pembelajaran tatap muka (PTM).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menyebut pelaksanaan PTM mengacu Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes dan Mendagri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Vaksinasi Covid-19 peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM. Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan," ungkap Suharti dalam keterangannya, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Senin, 28 Maret 2022.

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 28 Maret 2022: Nurani yang Berbicara

Kendati vaksinasi tidak menjadi syarat, lanjut Suharti, pemerintah akan terus mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan.

"Harapannya agar seluruh pihak bisa bergotong-royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak," jelasnya.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik, 28 Maret 2022: Seluruh Hidupku Adalah Mukjizat

Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengacu pada ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

Selain itu, di dalam surat edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).***

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini