Berlaku Mulai 2 April, Ini Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022

- 4 April 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. /Antara/Galih Pradipta/

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Disalurkan Bulan Ini

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini