Ini Aturan Terbaru Kemenpan-RB Soal Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2022

- 2 April 2022, 17:15 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan jam kerja ASN di Bulan Ramadan diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan jam kerja ASN di Bulan Ramadan diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022. /Tangkapan layar @asgarmerah/

MANADO HITS — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan pengaturan tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN.

"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah," demikian kata Tjahjo, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Sabtu, 2 April 2022.

Baca Juga: Spanyol dan Jerman Baku Hantam di Grup E, Ini Hasil Lengkap Undian Grup Piala Dunia 2022 Qatar

Dasar penerbitan SE tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Kemenpan-RB mengatur jam kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30; sedangkan jam kerja Jumat pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Kamis berlaku jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30; sementara di Jumat berlaku jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Tiket Konser Justin Bieber 2 November Dijual Mulai Sabtu 2 April: Ini Cara Beli dan Daftar Lengkap Harga Tiket

Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun kerja dari rumah atau tempat tinggal (work from home) selama masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x