Anggota DPR Usulkan Perpanjangan SIM dan Penerbitan SKCK Gratis

- 28 Maret 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi, perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK yang diusulkan Anggota DPR RI agar tidak dipungut biaya alias gratis.
Ilustrasi, perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK yang diusulkan Anggota DPR RI agar tidak dipungut biaya alias gratis. /Pikiran Rakyat

MANADO HITS — Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan biaya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat tidak ada pungutan biaya alias gratis.

"Kalau saya sepakat itu bisa gratis, biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK, minimal pada masa pandemi Covid-19. Itu bisa membantu masyarakat (yang dihadapkan pada persoalan ekonomi karena terdampak pandemi)," ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) serta Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Senin, 28 Maret 2022.

Usulan kepada Korps Lalu Lintas serta Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini didukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Baca Juga: Kemendikbudristek: Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Wajib PTM

Namun, menurut dia, kebijakan itu lebih tepat diusulkan melalui perbaikan regulasi yang dibahas oleh Komisi V karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri merupakan pihak penyelenggara yang tidak berwenang mengatur aturan perihal biaya perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK.

Usulan itu merupakan tanggapan atas paparan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Korlantas dan Baintelkam Polri pada tahun 2022.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kakorlantas Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan bahwa target capaian PNBP pihaknya pada tahun 2022 yang terkait dengan pendapatan dari perpanjangan SIM adalah sebesar Rp654.354.680.000,00.

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 28 Maret 2022: Nurani yang Berbicara

Nominal tersebut, kata dia, meningkat dibandingkan realisasi pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM pada tahun 2021 yang bernilai Rp614.107.140.000,00.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini