Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik (keluar daerah) dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," tandas Luhut.***