Gaji 13 Dicairkan Mulai 5 Juni 2023, Begini Besaran Nilai yang Akan Diterima PNS

3 Juni 2023, 07:25 WIB
Ilustrasi- Inilah besaran gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan ASN /Kementerian perindustrian/

MANADOKU.com – Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 akan mulai dicairkan pada awal pekan depan, tepatnya pada Senin, 5 Juni 2023.

Jadwal pencairan gaji 13 tahun 2023 ini diumumkan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, pada akhir bulan Mei lalu.

Menurut Tri, pengajuan pencairan gaji 13 sudah dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 5 Juni 2023.

Informasi ini berlaku untuk semua penerima gaji ke-13, termasuk PNS, anggota TNI/Polri, serta pensiunan.

Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan? Ini 9 Poin Penting dari TASPEN yang Wajib Diketahui

Baca Juga: UEFA Pastikan Szymon Marciniak Tetap Wasit Final Liga Champions Inter vs Manchester City

Tri menjelaskan bahwa karena awal Juni 2023 jatuh pada hari libur, pengajuan pencairan gaji 13 baru dapat dilakukan pada Senin, 5 Juni.

"Awal Juni merupakan hari libur, oleh karena itu pengajuan baru dapat dilakukan pada tanggal 5 Juni," jelas Tri.

Siapa saja yang berhak menerima gaji 13? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 Pasal 2.

Penerima gaji 13 meliputi ASN yang terdiri dari PNS, CPNS, dan PPPK, anggota TNI/Polri, pensiunan, serta pejabat negara. Besaran gaji 13 bagi PNS telah diatur dalam beleid yang mencakup 38 halaman.

Adapun sumber dana untuk gaji 13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besaran gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Baca Juga: Film Horor The Boogeyman Siap Uji Nyali Penonton di Bioskop Indonesia 9 Juni Mendatang

Selain itu, terdapat juga gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gaji 13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan hingga 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Besaran gaji 13

Berikut daftar besaran gaji 13 PNS yang mulai dicairkan pada 5 Juni 2023, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta

- Sekretaris: Rp18,34 juta

- Anggota: Rp18,34 juta

Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta

- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:

- Masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.842.000.O0

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.329.000.00

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000.00

c. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.138.000.00

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 2O tahun Rp4.657.000.00

- Masa kerja di atas 20 tahun RpS.397.000.00

d. Strata I/ DIploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.735.000,00

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.394.000.00

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.O00.00

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.064.000,00

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.770.000.00

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.769.000.00. ***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat Hai Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler