Kenaikan Gaji PNS Akan Diumumkan Agustus Nanti, Berapa Besarannya?

31 Mei 2023, 15:29 WIB
Kenaikan gaji PNS akan diumumkan Agustus nanti /Pixabay/eko anug

MANADOKU.com - Masyarakat Indonesia, khususnya yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), sangat menantikan kabar gaji PNS yang informasinya sedang dalam proses pembahasan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sedang dalam proses pembahasan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji PNS akan diumumkan secara langsung oleh Jokowi saat menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 pada sidang paripurna yang akan digelar pada 16 Agustus 2023.

Namun, Sri Mulyani tidak memberikan keterangan rinci mengenai besaran kenaikan gaji PNS tersebut.

Baca Juga: Review Film Spider-Man: Across the Spider-Verse - Kejutan dan Pujian Hiasi Tayangan Terbaru Pahlawan Ikonik

"Kenaikan gaji PNS sedang dalam tahap pembahasan dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkannya," ujar Sri Mulyani kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengajukan usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Usulan tersebut mempertimbangkan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Anas menjelaskan bahwa saat ini pemberian tukin diberikan secara merata kepada seluruh PNS.

Menurutnya, skema ini membuat PNS merasa bahwa tukin adalah hak mereka sehingga kinerja mereka tidak mengalami perkembangan.

Bagaimana besaran gaji PNS saat ini?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), berikut adalah besaran gaji PNS saat ini:

Baca Juga: Peserta OSN 2023 Jenjang SMP Tingkat Provinsi Diumumkan, Inilah Daftar Peserta dari Sulawesi Utara

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Sidang paripurna pada 16 Agustus 2023 menjadi momentum penting untuk mengungkapkan berita heboh ini. Rencana kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para PNS dan meningkatkan kinerja mereka.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler