MANADOKU.COM – Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2, dijadwalkan untuk diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 2 Januari 2024 terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Bawaslu Jakarta Pusat menemukan fakta baru terkait kejadian di Car Free Day (CFD) yang melibatkan pembagian susu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Dimas Triyanto Putro, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut dan menyatakan bahwa fakta baru tersebut memerlukan klarifikasi.
Menurut Dimas Triyanto Putro, Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk menangani pelanggaran setelah aduan teregistrasi.
Oleh karena itu, hasil kajian terkait pemeriksaan Gibran dijadwalkan akan diumumkan pada 3 Januari 2024.
Bawaslu menegaskan bahwa pengumuman tersebut bukanlah putusan, melainkan hasil dari kajian temuan yang ditemukan.
Awalnya, Bawaslu berencana untuk mengambil keputusan pada 29 Desember, namun dalam rapat pleno selama 6 jam, ditemukan data dan fakta baru yang memerlukan kajian lebih lanjut.
Bawaslu menyebut bahwa fakta tersebut tidak terkait dengan tindak pidana pemilu, melainkan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.