Bawaslu: Gibran Bagi-bagi Susu di Car Free Day Jakarta Tak Langgar Aturan Kampanye

- 20 Desember 2023, 06:00 WIB
Kampanye di Tangerang, Gibran Bagikan Paket Susu dan Buku Tulis pada Anak-Anak
Kampanye di Tangerang, Gibran Bagikan Paket Susu dan Buku Tulis pada Anak-Anak /Foto: Antara/

MANADOKU.COM – Gibran Rakabuming, calon wakil presiden nomor urut 2, tidak melanggar aturan kampanye saat membagikan susu gratis kepada anak-anak di Car Free Day Jakarta pada 3 Desember 2023.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 September 2023.

Bagja menjelaskan bahwa setelah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran pemilu, tidak ditemukan cukup bukti yang menunjukkan Gibran telah melibatkan anak-anak dalam aktivitas politik.

Oleh karena itu, lanjutnya, kegiatan Gibran di Car Free Day Jakarta tidak dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Sudah 76.225 Kali Cegah Terjadinya Pelanggaran Pemilu

“Laporan terkait Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkampanye di Car Free Day pada 3 Desember 2023 telah ditindaklanjuti, namun tidak cukup bukti untuk menetapkan pelibatan anak-anak sebagai pelanggaran pidana pemilu,” ujar Bagja.

Meskipun begitu, Bagja mengakui bahwa Bawaslu masih menyelidiki potensi pelanggaran terhadap peraturan lainnya.

“Bawaslu sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” tambahnya.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini